Apakah Anda ingin berkumpul kembali dengan keluarga Anda di Indonesia? Jika iya, maka Anda memerlukan Visa Reuni Keluarga untuk melakukan hal tersebut. Visa Reuni Keluarga Indonesia adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mengajukan Visa Reuni Keluarga?
Setiap warga negara asing yang memiliki anggota keluarga di Indonesia, seperti suami, istri, anak, atau orangtua, berhak untuk mengajukan Visa Reuni Keluarga. Namun, anggota keluarga di Indonesia tersebut harus memiliki status kepemilikan KTP atau Kartu Keluarga.
Selain itu, Anda juga dapat mengajukan visa ini jika Anda adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dan ingin membawa keluarga ke Indonesia untuk berkumpul kembali.
Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan Visa Reuni Keluarga
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus di persiapkan untuk mengajukan Visa Reuni Keluarga di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara Anda:
- Formulir permohonan visa yang telah diisi dan ditandatangani
- Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal kedatangan di Indonesia
- Fotokopi sertifikat nikah atau akta kelahiran anggota keluarga di Indonesia
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga dari anggota keluarga di Indonesia
- Fotokopi KTP atau paspor dari pemohon visa
- Bukti keuangan yang menunjukkan bahwa pemohon visa memiliki cukup dana untuk biaya hidup selama berada di Indonesia
- Surat undangan dari anggota keluarga di Indonesia
Setiap Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia mungkin memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, jadi pastikan untuk mengecek dengan mereka sebelum mengajukan permohonan.
Biaya Visa Reuni Keluarga
Biaya untuk mengajukan Visa Reuni Keluarga bervariasi tergantung pada negara Anda tinggal, dan biaya ini harus dibayar di depan saat mengajukan permohonan. Biaya ini tidak dapat dikembalikan jika permohonan visa ditolak oleh pihak berwenang.
Durasi Visa Reuni Keluarga
Visa Reuni Keluarga biasanya memiliki masa berlaku selama tiga bulan, yang berarti Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu tiga bulan setelah visa diterbitkan. Setelah masuk ke Indonesia, pemegang visa dapat tinggal selama enam bulan dan dapat memperpanjang visa mereka jika diperlukan.
Kesimpulan
Visa Reuni Keluarga Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Indonesia. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara Anda.