Bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, pasti akan membutuhkan dokumen seperti visa dan permit. Namun, seringkali banyak orang yang masih bingung mengenai perbedaan antara visa dan permit. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan antara visa dan permit.
Apa itu Visa?
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk tujuan tertentu, seperti pariwisata, studi, atau pekerjaan. Visa biasanya ditempelkan pada paspor orang asing.
Visa dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Visa Kunjungan Wisata (B211A)
- Visa Kunjungan Keluarga (B211B)
- Visa Kunjungan Bisnis (B211C)
- Visa Pelajar (D212)
- Visa Tinggal Terbatas (ITAS)
Apa itu Permit?
Permit adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Permit biasanya diberikan kepada orang asing yang akan bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Permit dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Terbatas Khusus (ITAS-K)
- Izin Tinggal Terbatas Pelajar (ITAS-P)
- Izin Tinggal Terbatas Pekerja (ITAS-W)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Perbedaan antara Visa dan Permit
Sekarang setelah mengetahui apa itu visa dan permit, maka dapat diketahui perbedaan antara keduanya. Perbedaan antara visa dan permit adalah sebagai berikut:
- Visa diperoleh sebelum masuk ke Indonesia, sedangkan permit diperoleh setelah masuk ke Indonesia.
- Visa diberikan untuk tujuan kunjungan sementara, sedangkan permit diberikan untuk tujuan tinggal sementara atau permanen.
- Visa hanya berlaku selama waktu tertentu, sedangkan permit dapat diperpanjang.
- Visa dapat diperoleh di kantor konsulat Indonesia di luar negeri, sedangkan permit dapat diperoleh di Kantor Imigrasi di Indonesia.
Cara Membuat Visa dan Permit
Untuk membuat visa, orang asing harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asalnya atau di negara tempat tinggalnya. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat visa adalah:
- Paspor yang masih berlaku
- Formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat
- Bukti akomodasi
- Bukti keuangan
Untuk membuat permit, orang asing harus mengajukan permohonan permit ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permit adalah:
- Paspor yang masih berlaku
- Surat sponsor dari perusahaan atau universitas
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Fotokopi NPWP perusahaan atau universitas
Kesimpulan
Visa dan permit adalah dokumen yang penting bagi orang asing yang ingin tinggal atau berkunjung ke Indonesia. Visa diberikan untuk tujuan kunjungan sementara, sementara permit diberikan untuk tujuan tinggal sementara atau permanen. Visa diperoleh sebelum masuk ke Indonesia, sedangkan permit diperoleh setelah masuk ke Indonesia. Jadi, pastikan Anda memahami perbedaan antara visa dan permit sebelum mengajukan permohonan ke pihak berwenang.